This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Sabtu, 02 Februari 2013
Locus of Control
Rabu, 16 Januari 2013
Etiologi ganguan makan (etiology eating disorder)
Senin, 14 Januari 2013
E book Psychology Industrial Organizational
http://www.mediafire.com/?63anjqebik7eqbg

Library of Congress Control Number: 2009925796
ISBN-13: 978-1-4292-2370-6
ISBN-10: 1-4292-2370-7
© 2010 by Worth Publishers
All rights reserved.
Printed in the United States of America
First printing 2009
Worth Publishers
41 Madison Avenue
New York, NY 10010
Minggu, 13 Januari 2013
Isu-Isu Diskriminasi

dalam sebuah organisasi sering kali muncul isu-isu diskriminasi, di bawah ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang human Resource (HR), apalagi yang bekerja di dalam sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat Multinasional :
1. RAS
berdasarkan The Civil Acts tahun 1866, 1964 dan 1991, sebagaimana Amandemen ke-5 dan ke-14 di konststusi Amerika Serikat, adalah illegal untuk mendiskriminasikan seseorang berdasarkan Rasnya. menurut kongres, empat ras tersebut Afrika Amerika, Putih, Asia dan indian. dan kasus ras ini adalah isu sensitif dan sering menimbulkan perlakuan diskriminatif antar ras.
2. Warna Kulit
yang juga dilindungi oleh The Civil Right Acts adalah warna klit, meskipun umumnya digunakan sebagai sinonim untuk ras, referensi untuk warna ndividu terhadap diskriminasi didasarkan pada variasi warna kulit, sebagai contoh kasus Applebee's bar yang harus membayar denda penyelesaian $40.000 kepada karyawannya yang berkulit gelap karena manajernya meremehkannya melalui komentar tentang warna kulit.
3. Jenis kelamin
The Civil Right Acts, serta UU Equal Pay tahun 1963, melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Pengadilan telah memutuskan bahwa diskriminasi yang disengaja terhadap baik perempuan atau laki-laki adalah ilegal (Diaz v Pan American Airways, 1991). Sebagai contoh kasus, pihak manager memberi tekanan pada karyawan untuk mengacuhkan manager wanita, karena wanita dianggap tidak memilki kekuatan dan charisma sehingga ia di kenai peringatan.
4. Negara Asal
Asal negara dilindungi di bawah The Civil Right Acts. Bahasa merupakan salah satu hal jadi permasalahannya. Klaim diskriminasi berdasarkan asal negara telah Meningkat selama beberapa tahun terakhir. Salah satunya keluhan umum adalah tentang "bahasa Inggris". Pengadilan umumnya memutuskan bahwa persyaratan bahasa adalah sah jika mereka berhubungan dengan pekerjaan (Quinn & Petrick, 1993) dan terbatas pada Komunikasi selama "waktu perusahaan" (waktu kerja) tidak pada waktu istirahat.
Contohnya sebuah kasus yang mewajibkan karyawannya "hanya dalam bahasa Inggris" kasus ini yang mengakibatkan penyelesaian $ 1.500.000 antara EEOC dan Colorado Central Station Casino pada tahun 2003. Karyawan kasino yang diperlukan untuk selalu berbicara Inggris, bahkan selama percakapan pribadi antara dua karyawan. Untuk "mendorong" karyawan untuk berbicara bahasa Inggris, manajer dan karyawan lain akan berteriak, "Inggris, Inggris, Inggris" di setiap karyawan berbahasa Spanyol. Hal ini dianggap seperti pelecehan yang menyebabkan malu besar pada karyawan.
5. Agama
dalam uu ketanakerjaan tahun 2003 Pasal 80 “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”, Dan dalam The Civil Right Acts tentang agama. adalah ilegal jika menggunakan agama sebagai faktor dalam keputusan perengkrutan kerja kecuali sifat pekerjaannya adalah agama. dikutip dalam 3.000 keluhan diskriminasi agama diajukan per tahun kepada EEOC adalah yang melibatkan hari ibadah, praktek ibadah, dan pakaian keagamaan.
Hari Ibadah. Banyak agama melarang anggotanya bekerja pada hari hari khusus. di islam yang mewajibkan ibadah Shalat Jumat pada hari jumat
Praktek Ibadah. di Islam melakukan ritual shalat lima kali sehari: saat matahari terbit, siang, sore, matahari terbenam, dan malam. seringkali, organisasi seperti restoran cepat saji dan toko ritel sering mengalami kesulitan mengakomodasi setiap permintaan ini.
Pakaian Agama. Karena banyak agama mengharuskan anggota mereka untuk memakai pakaian tetentu, potensi konflik dapat terjadi ketika sebuah organisasi ingin karyawan untuk memiliki penampilan yang seragam, baik untuk mempromosikan citra perusahaan atau untuk menjaga kesenangan pelanggan.
6. Usia
Diskriminasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (ADEA) dan amandemen berikutnya yang melarang seorang Employers atau Organisasi melakukan diskriminasi terhadap seseorang yang berusia lebih dari 40 tahun. Sebagian, tindakan ini dirancang untuk melindungi pekerja yang lebih tua dari pekerjaan praktek yang bertujuan untuk mengurangi biaya dengan memecat pekerja yang lebih tua dengan gaji yang lebih tinggi dan menggantinya dengan yang lebih rendah-bayar pekerja muda. Legislasi ini adalah penting karena, orang sering melihat yang lebih tua pekerja sebagai kurang kompeten dan kurang ekonomis berharga dari yang lebih pekerja muda dan juga yang di lindungi adalah masa pensiun dan umur minimum bagi para pekerja hal ini di tulis dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 68, 69, dan 70 (Finkelstein, Burke, & Raju, 1995; Letvak, 2005).
7. Cacat
Diskriminasi terhadap penyandang cacat oleh pemerintah federal dilarang oleh Undang-Undang Rehabilitasi Kejuruan tahun 1973, dan diskriminasi terhadap penyandang cacat oleh Pengusaha dan di Indonesia diatur dalam Pasal 67 “Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.” Dan Pasal 19 “Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.”
Contoh kondisi cacat dianggap oleh kasus hukum atau Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat adalah kebutaan, kelumpuhan, asma, distrofi otot, dan kesulitan belajar berbagai macam sebagai disleksia. Ketentuan ini tidak dipertimbangkan oleh pengadilan untuk menjadi cacat telah menyertakan takut ketinggian, buta warna, hipertensi, depresi, penyakit sementara seperti sebagai pneumonia, pergelangan kaki terkilir, adalah 20 pon kelebihan berat badan, sindrom carpal tunnel, dan memakai kacamata.
Bagian kedua dari definisi ini dirancang untuk melindungi orang-orang yang dinonaktifkan pada awalnya tetapi tidak lagi. Contohnya termasuk pecandu alkohol yang pulih, pasien kanker di remisi, orang yang menghabiskan waktu di fasilitas kesehatan mental, dan obat pecandu yang telah berhasil menyelesaikan pengobatan.
8. Kehamilan
Diskriminasi Kehamilan UU menyatakan bahwa "wanita yang sedang hamil, persalinan, atau kondisi medis terkait harus diperlakukan dengan semestinya, dan dalam UU No. 13/2003), bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender - sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Tetapi tetap berhak mendapatkan upah yang sama Sebagai contoh, di Adams v North Little Rock Departemen Kepolisian (1992), Pengadilan Banding AS memutuskan bahwa sebuah departemen polisi didiskriminasi seorang polisi hamil karena dianggap memberika tugas yang berat. Dalam kasus California Federal Savings and Loan Association v Guerra (1987), Mahkamah Agung AS memperluas ruang lingkup hukum. ibu hamil dapat menerima pengobatan yang lebih baik daripada orang lain cacat dan tidak bisa menerima perlakuan buruk. Pada tahun 2004, 4.512 tuduhan diskriminasi kehamilan diajukan kepada EEOC.
9. Upah
Yang juga di atur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 89 sampai pasal 98 yang di atur di dalamnya adalah Upah: standar upah minimum, upah pekerja yang lembur, skala upah berdasarkan jabatan serta jaminan social dari perusahaan untuk setiap karyawan. Isu-isu diskriminasi banyak muncul dari hal ini.
Sabtu, 12 Januari 2013
Self Awareness
Kesadaran diri adalah keadaan dimana seseorang bisa memahami dirinya sendiri dengan setepat-tepatnya. Seseorang disebut memiliki kesadaran diri jika ia memahami emosi dan mood yang sedang dirasakan, kritis terhadap informasi mengenai dirinya sendiri, dan sadar tentang dirinya yang nyata. Pendek kata, kesadaran diri adalah jika seseorang sadar mengenai pikiran, perasaan, dan evaluasi diri yang ada dalam dirinya.
Orang sedang berada dalam kesadaran diri memiliki kemampuan memonitor diri, yakni mampu membaca situasi sosial dalam memahami orang lain dan mengerti harapan orang lain terhadap dirinya. Kalau orang lain mengharapkan ia bicara, maka ia bicara. Kalau orang lain mengharapkan ia diam, maka ia diam. Kalau orang lain mengharapkan ia yang maju duluan, ia maju duluan.
PENTINGNYA MEMILIKI SELF AWARENESS
Apabila seseorang menjadi sadar akan peran pentingnya dalam kehidupan ini, maka hal itu sangatlah cukup bagi untuk mempunyai tujuan di dalam hidup dan berusaha dengan keras untuk mewujudkan tujuan itu. Ini adalah sebuah motivasi internal yang baik dan bertahan lama, tidak seperti motivasi eksternal yang tidak bertahan lama dan terkadang pudar karena bersifat situasional.
Kesadaran diri merupakan hal pertama dan utama untuk menjadi seseorang yang bersifat proaktif. Apabila seseorang telah menjadi sadar diri akan tugas dan peran di dunia ini, maka segala pikiran dan tindakan akan difokuskan untuk mencapai tujuan hidup dibanding hanya untuk menghabiskan waktu berharga.
Manfaat kesadaran diri diantaranya adalah :
· Memahami diri kita dalam berhubungan dengan orang lain.
· Mengembangkan dan mengimplementasikan kemampuan diri.
· Menetapkan pilihan hidup dan karier yang akan dicapai
· Mengembangkan hubungan kerja dengan orang lain.
· Memahami nilai diversity
· Meningkatkan produktivitas
· Meningkatkan kemampuan peran dalam organisasi, lingkungan, dan keluarga.
Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran diri adalah dengan menganalisis pengalaman kita, mencoba melihat diri sendiri dengan kecamata orang lain. Hal tersebut membantu mengungkap siapa diri kita dan meningkatkan kecerdasan emosi.
Dalam menganalisis diri, setiap individu menempatkan dirinya sebagai objek pada suatu situasi atau kondisi yang kemudian diobservasi bagaimana sikap, sikap, respon, pikiran, dan interaksi yang biasa muncul yang kemudian dianalisis dampak positif dan negatifnya. Menganalisis diri sendiri tidaklah selalu mudah, tetapi hal ini merupakan kemampuan yang harus dimiliki agar menjadi pribadi yang profesional. Menganalisis diri dimulai dengan berusaha mengekspresikan serta menggali pikiran dan perasaan yang muncul atas sebuah situasi. Dengan demikian akan diperoleh sebuah sudut pandang baru atas situasi yang dihadapi. Dengan memiliki sudut pandang baru, individu akan efektif dalam menerapkan perilaku yang sesuai. Hal tersebut akan memberi sebuah pengalaman untuk menghadapi situasi yang sama di masa yang akan datang.
Hal yang penting untuk dapat memahami diri sendiri adalah dengan mengenali kekuatan dan kelemahan diri, perilaku diri, pola pikir, dan nilai atau prinsip diri. Keempat hal tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena keempatnya merupakan sub-sub intrapersonal skills yang saling mempengaruhi.
“Ada tiga hal yang sangat keras, yaitu emas, berlian, dan memahami diri sendiri” – Benjamin Franklin.
Senin, 24 Desember 2012
Impian
Ya hal itu adalah Mimpi atau Impian dan bisa juga dibilang cita-cita, kita tidak harus mendefinisikan secara konseptaul arti dari kata ini, tapi tiap-tiap dari kita sudah pasti tahu impian (kalau tidak tau, Sungguh terlalu............) Impian adalah seseuatu yang diinginkan oleh orang untuk kita capai, kita miliki, atau kita dapatkan; banyak yang bermimpi ingin jadi orang kaya, punya mobil mewah, punya istri cantik, rumah besar, beasiswa ke luar negeri, atau yang lebih spesifik jadi seorang enterpreneur , jadi dosen di universitas A, jadi pendakwah dan lain sebagainya.
Ya, tiap kita pasti mempunyai ini, namun pertanyaannya seberapa kuat impian itu mempengaruhi tindakan kita, sehingga mimpi itu tidak cuma menjadi angan-angan belaka. (Perlu dibedakan Impian itu sesuatu yang ingin diwujudkan sedangkan angan-angan tidak, ia hanya sebatas khayalan).
Sering di bahas bahwa kita manusia dalam menghasilkan sesuatu, mereka melakukannya 2 kali perwujudan, yang pertama kita ciptakan di pikiran kita dahulu, sehingga kita bisa tahu persis seperti apa yang kita inginkan, inilah yang disebut impian, lalu berikutnya yang ke2 mereka wujudkan dengan melakukannya.
Lalu apa pentingnya impian tersebut, mari kita bertanya lagi, apakah ada orang yang kita temui dalam kehidupan kita, tiba-tiba ia menjadi seorang jaksa hakim tanpa ia berpikir sebelumnya, atau tiba-tiba jadi orang sukses tanpa pernah bermimpi untuk menjadi orang sesukses itu, (kalaupun ada itu Cuma dalam cerita-cerita film drama, atau kalau masih ngotot kejadiannya 1 : 1000000 kemungkinan).
Sebuah impian yang kuat akan menghasilkan energi yang tak terbatas, energi itu akan terus muncul sampai impian itu menjadi kenyataan. Setiap kali kita memperbarui impian yang menjadikannya kuat setiap kali itu pula semangat dan energi baru muncul, jangan biarkan itu Cuma sebatas angan-angan belaka
Memang banyak yang bercerita bahwa untuk mencapai sesuatu yang kita inginkan harus ada usaha yang kita lakukan, kalo bahasa melankolis tertatih-tatih, berjalan dengan menyeret luka bernanah. Tapi itu tidak berlaku ketika impian kita itu benar-benar kuat, energi yang ia hasilkan akan membuat itu semua ditaklukkan dan tak ada apa-apanya.
Maka dari itu mulai dari sekarang Ayo kita mulai menulis impian kita, mulai dari yang kecil sampai hal terbesar sedetail mungkin, sehingga arah kita menjadi terang dan jelas. Dan terus perbarui mimpi kita dengan semangat membara, agar apa yang kita impikan di wujudkan. Dan satu lagi hal yang paling terpenting, selalu libatkan Allah sang maha Kuasa di setiapnya, karna hanya dengan semua impian tadi di wujudkan dan dirahmati olehNya....
Kamis, 20 Desember 2012
Terapi Dengan Zikir
Zikir dapat dianggap sebagai tindakan yang menghubungkan mental dan/atau emosional seseorang individu dengan daya yang lebih tinggi yaitu Allah. Shalat dan zikir dapat digunakan dalam terapi sebagai salah satu dasar yang alat efektif. Kurangnya Seorang pasien muslim setia terhadap keinginan untuk berlatih Shalat dan zikir mungkin menjadi gejala penyakit yang dideritanya.
Pengulangan kata yang digunakan dalam Zikir dan doa mempengaruhi gelombang otak dan menenangkan individu. Relaksasi merangsang mengurangi konsumsi oksigen, menurunkan tingkat pernapasan, menurunkan detak jantung, menurunkan tekanan darah, dan meningkatkan gelombang alpha (Kao & Sinha, 1997, p. 280). Melalui penelitian ilmiah tentang frekuensi gelombang otak. Seseorang yang berada dalam kondisi kesadaran penuh, frekuensi gelombang otaknya di atas 13 Hz. Pada kondisi ini otak berada dalam keadaan Beta. Sementara seseorang yang sedang merenung atau dalam kondisi rileks menjelang tidur gelombang frekuensi otaknya berada dalam keadaan Alfa, frekuensinya 8-13 Hz.
Kondisi yang sama dijumpai pada orang yang tengah berdzikir ataupun relaksasi, maka kondisi getaran otaknya memasuki frekuensi gelombang ini. Akibatnya kondisi jiwanya menjadi lebih tenang, rileks, santai. Apabila frekuensi gelombang otak turun lagi, yaitu antara 4-7 Hz, maka otak dalam keadaan Teta, berada antara kondisi sadar dan tidak sadar. Kondisi wirid ataupun dzikir adalah antara keadaan Alfa dan Teta. Di sini seseorang mulai melepaskan kungkungan panca indranya dan masuk ke wilayah kesadaran universal, kesadaran Ilahiah. Pada kondisi ini seseorang bisa mengakses dan masuk ke sistem informasi canggih, bebas hambatan.
Frekuensi getaran jiwa akan menyambung dengan frekuensi alam semesta. Seseorang bisa mencapai ketenangan melebih ketenangan meditatif, dan ini sangat berpengaruh terhadap sistem syaraf dan sistem endokrin dan sangat berpengaruh kepada kelenjar Pineal yang menghasilkan hormon yang disebut melatonin, jika hormon ini dilepas ke seluruh tubuh maka kondisi jiwa akan menjadi tenang.
Secara normatif ayat Alquran yang mendukung adanya ketenangan itu ialah QS. al-Ra'd/ 13: 28: Yaitu) “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram”.
Pada kepercayaan timur Zikir juga sering disamakan dengan meditasi dan doa, dan telah digunakan untuk mendapatkan ketenangan, sukacita, kebahagiaan, koneksi, kesadaran, dan penyelidikan analitik. Hal tersebut meningkatkan pengalaman emosional manusia dan dapat membangun koneksi ke kekuatan yang lebih tinggi ketika seseorang merasa putus asa. Zikir dan Doa memurnikan hati, pikiran, dan jiwa, hal Ini adalah sumber harapan, keberanian, kepercayaan diri, dan kesabaran (Sarwar, 1980, hal. 74). Ini juga mengontrol kecemasan, depresi, dan masalah emosional lainnya (Athar, 1993, hal. 118).
Penelitian yang dilakukan oleh Comstock, et. al. (1972) sebagaimana termuat dalam Journal of Chronic Diseases (1972), menyatakan bahwa mereka yang melakukan kegiatan keagamaan secara teratur disertai dengan doa dan dzikir, ternyata resiko kematian akibat penyakit jantung koroner lebih rendah 50%, sementara kematian akibat emphysema (penggelembungan paru) lebih rendah 56%, kematian akibat cirrhosis hepatis (penyakit pengerasan hati) lebih rendah 74% dan kematian akibat bunuh diri lebih rendah 53%.
Clinebell (1980) dalam penelitiannya yang berjudul “The Role of Religion in the Prevention and Treatment of Addiction” menyatakan antara lain bahwa setiap orang apakah ia seorang yang beragama atau sekuler sekalipun mempunyai kebutuhan dasar yang sifatnya kerohanian (basic spiritual needs). Setiap orang membutuhkan rasa aman, tenteram, terlindung, bebas dari stres, cemas, depresi dan sejenisnya. Bagi mereka yang beragama (yang menghayati dan mengamalkan), kebutuhan rohani ini dapat diperoleh lewat penghayatan dan pengamalan keimanannya. Namun, bagi mereka yang sekuler jalan yang ditempuh adalah lewat penyalahgunaan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya), yang pada gilirannya dapat menimbulkan dampak negatif pada diri, keluarga dan masyarakat.
Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan Cancerellaro, Larson dan Wilson (1982) terhadap pasien-pasien NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) dan gangguan jiwa Skizofrenia, menyatakan bahwa komitmen agamanya tidak ada atau kurang. Dalam penelitian tersebut diperoleh data bahwa terapi medik-psikiatrik yang diberikan tidak memperoleh hasil yang optimal bila tanpa disertai dengan terapi keagamaan (terapi psikoreligius), yaitu dengan doa dan dzikir. Dengan diikutsertakan mereka dalam kegiatan keagamaan seperti berdoa dan berdzikir (selain diberikan terapi medik-psikiatrik), maka hasilnya jauh lebih baik.
Meditasi, Walsh (1999) menjelaskan bahwa hal itu, adalah praktik yang memperkaya kesadaran, perhatian, konsentrasi, sukacita, dan kasih sayang dengan memproduksi psychological well being, kedewasaan, dan kesadaran (hal. 180). Yoga juga adalah jenis meditasi. Walsh menjelaskan manfaat yoga meliputi etika, gaya hidup, postur tubuh, diet, kontrol napas, dan intelektual sintesis (Walsh, 1999, hal. 131). Oleh karena itu, meditasi, doa, yoga, dan praktik serupa berkontribusi pada pemulihan individu. dua studi epidemiologik yang dilakukan oleh ilmuwan Lindenthal (1970) dan Star (1971), menunjukkan bahwa mereka (penduduk) yang religius (beribadah, berdoa dan berdzikir) resiko untuk mengalami stres jauh lebih kecil daripada mereka yang tidak religius dalam kehidupan sehari-harinya.











